Bintang muda Timnas Indonesia, Saddil Ramdani kembali terjerat kasus hukum. Kali ini, Saddil Ramdani terjerat kasus hukum karena kasus pengahniayaan.
Kasus hukum Saddil Ramdani ini bergulir pada hari Sabtu, 28 Maret 2020 lalu. Saddil Ramdani dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Kendari karena pada hari Jumat, 27 Maret 2020, Saddil Ramdani telah melakukan penganiayaan terhadap Irwan (25 tahun) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.
Karena laporan yang telah masuk kepihak berwajib itulah, Saddil Ramdani akhirnya karus menjalani wajib lapor setiap mendapat panggilan dari Polres Kendari.
Saat ini, seperti yang dilansir oleh cnnindonesia.com, kasus hukum Saddil Ramdani telah diproses lebih lanjut. Kasatreskrim Polres Kendari, Muhammad Sofyan Rosyidi bahkan telah membenarkan jika status hukum Saddil Ramdani telah naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan sebagai tersangka.
Meskipun Saddil Ramdani merupakan salah satu punggawa Timnas PSSI, namun ketua PSSI, Iwan Bule, mengatakan jika status hukum semua warga negara Indonesia adalah sama. Tidak ada yang spesial di mata hukum.
Iwan Bule juga menjelaskan agar kasus hukum yang menimpa Saddil Ramdani ini dapat menjadi pembelajaran bagi para pemain Timnas yang lain, bahwa pemain Timnas Indonesia haruslah bisa menjadi panutan dan teladan yang baik di dalam maupun di luar lapangan.
Kasus hukum yang membelit Saddil Ramdani ini bukanlah yang pertama kalinya.
Di tahun 2018 lalu, Saddil Ramdani juga pernah tersandung kasus penganiayaan.
Saat itu, Saddil Ramdani dilaporkan oleh teman wanitanya atas dugaan penganiayaan.
Saddil mengatakan jika kejadian tersebut terjadi di mes Persela Lamongan, dan telah menyatakan khilaf telah melakukan penganiayaan serta telah mengajukan upaya damai, namun ditolak.
Saddil Ramdani yang saat itu dipanggil untuk memperkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2018 terpaksa harus dicoret oleh pelatih Timnas Indonesia karena Saddil Ramdani harus menjalani masa tahanan di Mapolres Lamongan.